-->
Monday, October 12, 2015

Mempersiapkan Pendirian Usaha

MEMPERSIAPKAN PENDIRIAN USAHA


  1. 1.      Izin usaha
Keberhasilan suatu usaha sangat dipengaruhi oleh karakteristik pribadi, keterampilan, dan keadaan keuangan pemilik usaha yang bersangkutan. Pada dasarnya usaha adalah suatu kegiatan yang di laksanakan oleh perorangan atau kelompok untuk mendapatkan penghasilan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dalam setiap kegiatan usaha ada 2 jenis kegiatan yaitu memproduksi dan membeli barang yang akan di jual kembali kepada pelanggan.
Untuk memperlancar dalam pengelolaan usaha, setiap wirausahan diwajibkan mengurus surat izin dari intansi pemerintah terkait. Bagi pemerintah perizinan usaha perdegangan sangat penting untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di daerahnya, dengan tujuan memperlancar dan mempermudah perizinan dibidang usaha, maka pada tanggal 19 desember 1984 telah diterbitkan SK Mentri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984. Begitu juga Inpres No.4 tahun 1985 banyak sekali pengaruhnya dalam bidang perdagangan dan jasa. Setiap usaha sebaiknya secara resmi terdaftar  pada intansi yang berwenang. Sedangkan yanag di maksud dengan Izin Usaha adalah Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi terhadap suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleeh wirausahawan, baik perseorangan atau kelompok yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
  1. Macam-macam Izin Usaha
Dalam dunia usaha terdapat berbagai macam jenis usaha yang harus dimiliki wirausahawan jika akan melakukan suatu kegiatan usaha , Macam Izin usaha tersebut antara lain :
  1. a.      Akta Pendirian
Akta pendirian usaha ialah izin yang dibuat dan disahkan secara resmi oleh notaris sebagaipejabat pemerintah yang akan dipakai oleh wirausahawan sebagai dasar untuk mendirikan usaha.
  1. b.      Surat Izin Tempat usaha (SITU)
Surat izin tempat usaha ialah izin yang di keluarkan oleh pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya atau kabupaten untuk melakukan suatu usaha, setiap usaha baik yang berbentuk perusahaan perorangan, perseroan terbatas, maupun bentuk lainnya harus mempunyai surat izin tempat usaha sebagai dasar hokum atas tempat usahanya.
  1. c.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat izin perdagagan ialah surat izin yang diberikan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan dengan ketentuan.
F Siup perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan di tandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama mentri dengan masa  berlaku yang tidak terbatas selama perusahaan yang di milikinyan masih menjalankan kegiatan usahanya.
F Siup peerusahaan besar diterbitkan dan di tandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen perdagangan Daerah Tingkat I atas nama mentri dengan masa berlaku 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan  serta berlaku untuk melkaukan kegiatan perdagangan dalam negri di seluruh wilayah Republik Indonesia. Ketentuan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan berlaku pula untuk mengurus surat izinusaha industry.
  1. d.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP dalah nomor pokok wajib pajak yang di berikan kepada setiap pajak yang mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan pajak setempat, sedangkan yang disebut wajib pajak adalah :
  1. Setiap badan yang menjadi subyek pajak penghasilan yaitu : PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan, Koprasi dan bentuk usaha tetap.
  2. Setap orang pribadi yang menjadi subjek pajak penghaasilan yang mempunyai penghasilan neto di atas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 januari 2005, besarnya adalah :
    1. Rp. 12.000.000,00/tahun untuk diri wajib pajak
    2. Rp. 1.200.000,00/tahun untuk wajib pajak yang kawin
    3. Rp. 1.200.000,00/tahun untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dan anak angkat yang menjadi  tanggungan sepenuhnya, dan maksimal tiga orang.

  1. e.      Nomor Register Perusahaan (NRP)
NRP di sebut juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Tanda Daftar Perusahaan ini harus dipasankan di tempat yang muda dilihat oleh umum dan harus dicantumkan pada papan nama perusahaan serta pada dokumen yang di pergunakan dalam kegiatan usaha. Apabila TDP ini rusak atau hilang wajib mengajukan pemintaan tertulis kepada kantor  pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu tiga  bulan setelah kehilangan atau rusak. TDP dihapus apabila perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya, perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluarsa serta perusahaan dihentikan berdasarkan suatu keputsan Pengadilan Negri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  1. f.        Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  (AMDAL)
Amdal adalah hasil studi  mengenai dampak pentingg darii usaha atau kegiatan yang mungkin akan terjadi terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu intansi yang bertanggung jawab.

  1. 3.      Prosedur Mengurus Izin Usaha
    1. a.      Akta Pendirian Perusahaan
Pengurusan akta pendirian perusahaan dilakukan oleh pemilik atau pendiri perusahaan di depan notaries. Dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaries, antara lain disebutkan mengenai
  1. Tanggal pendirian perusahaan
  2. Tujuan Pendirian Perusahaan
  3. Alamat tempat usaha
  4. Nama pemilik perusahaan atau pejabat yang berwenang dalam perusahaan.
  5. Besarnya modal usaha.
Akta tersebut dibubuhi materai sesuai ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang
Bea Materai Nomor 3 tahun 1988 dan peraturan pemerintah yang berlaku, kemudian ditandatangani oleh penghadap selaku pendiri/pemilik perusahaan, saksi notaris yang bersangkutan.
  1. b.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Prosedur pengurusan SITU yatu:
  1. Meminta izin tetangga disekitar dan diketahui oleh RT/RW selanjutnya dilanjutkan ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha
  2. Permohonan surat izin yang sudah diketahui oleh lurah dan camat, kemudian diurus ke kotamadya/kabupatendengan cara mengisi formulir permohonan izin tempat usaha dilampiri fotocopi akta pendirian perusahaan, denah tempat dan surat tidak keberatan dari tetangga.
  3. Membayar biaya izin dan leges, berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977 dan Nomor 09 tahun 1986.
  4. SITU pada umumnya diberikan untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung mulai tanggal permohonan dan selambat-lambatnya satu bulan sebelum jangka waktu terakhir harus mengajukan perpanjangan selanjutnya setiap tahun sekali dilakukan registrasi (daftar ulang)

  1. c.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Prosedur pengurusan SIUP yaitu:
  1. Mengisi formulir permohonan izin, dengan ketentuan:
    1. Formulir model C untuk perusahaan kecil yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (neto) Rp. 25.000,00
    2. Formulir model B untuk perusahaan menengah yang mempunyai modal dan kekayaan bersih(neto) diatas Rp. 25.000,00 sampai dengan Rp. 100.000.000,00
    3. Formulir model A untuk perusahaan besar yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (neto) di atas Rp. 100.000.000,00
    4. Melampirkan:
      1. Fotokopi Akta pendirian perusahaan
      2. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
      3. Fotokopi KTP (Pemilik Pengurus)
      4. Pas foto
Pengurusan Surat Izin Usahaa Perdeagangan dan Surat Izin Usaha Industri dilakukan pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan

  1. d.       Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP)
Prosedur Pengurusan NPWP, yaitu:
  1. Datang pada Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak agar memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengisi surat pemberitahuan.
  2. Pengisian SPT  harus dilakukan secara benar, jelas, lengkap sesuai dengan petunjuk yang di berikan dan harus disampaikan kepada kantor  pelayanan pajak tepat pada waktunya.
  3. Setiap
  4.  Dalam pengurusan NPWP perlu dipersiapkan:
    1. Fhotokopi Akta pendirian/akta perubahan yang terakhir
    2. Fhotokopi SITU atau surat keterangan lain dari intansi yang berwenang.
    3. Fhotokopi KTP/KK/Paspor pengurus
    4. Fhotokopi Kartu NPWP Kantor pusat (yang bersatatus cabang)
    5. Surat  kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya)
  5. e.      Nomor Register Perusahaan (NRP)
Pengurus NRP dilakukan oleh pemilik perusahaan atau yang mewakili pada kantor pendaftar perusahaan setempat dengan membawa dokumen, yaitu:
  • Fhotokopi KTP dari penanggung jawab/pemilik
  • Fhotokopi akta pendirian/akta perubahan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum
  • Fhotokopi SITU atau surat keterangan lainnya dari intansi yang berwenang
  • Fhotokopi NPWP.
Nomor Register Perusahaan atau tanda Daftar perusahaan berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbaharui selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa belakunya berakhir.
  1. f.        Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
    1. Pengurusan Amdal dilakukan oleh pemilik perusahaan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP.II/MENLH 3/94, tanggal 19 maret 1994.
    2. Pedoman teknis untuk upaya pengelolaan lingkungan  (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan  (UPL) ditetapkan oleh intansi yang bertanggung jawab untuk setiap jenis usaha.
    3. Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan yaitu:
      1. Fhotokopi KTP Pemilik Perusahaan
      2. Fhotokopi Akta Pendirian Perusahaan
      3. Fhotokopi Surat izin Tempat Usaha
      4. Fhotokopi NPWP
      5. Fhotokopi Nomor Register Perusahaan
      6. Fhotokopi denah, gambar, dan lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak lingkungan.
Permodalan
  1. 1.      Kredit sebagai Modal Usaha
Kata kredit berrasal dari bahasa Yunani (Credere) yang berarti kepercayaan/truth. Oleh karena itu dasar pemberian kredit adalah kepercayaan. Dengan kata lain seseorang atau suatu badan yang memberikan kredit (Kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) pada masa yang akan datang dapat melunasi kreditnya. Kredit secara umum adalah suatu pemberian prestasi yang erupa barang, uang atau jasa oleh suatu pihak kepada pihak lain yang akan dikembalikan pada masa tertentu dengan disertai bunga. Sedangkan kredit menurut Undang-undang No. 14/1967 tentang pokok-pokok perbankan adalah penyediaan uang atau tangihan yang dapat disamakan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah di tetapkan. Dalam pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan lanngsung yaitu : pihak yang memberikan kredit/kreditur dan pihak yang menerima kredit/debitur.
  1. 2.      Unsur-unsur kredit
Unsur yang terdapat dalam kredit yaitu:
  • Kepercayaan yaitu, Keyakinan dari pihak pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya akan kembali.
  • Waktu yaitu, Suatu jangka waktu pengembalian prestasi dengan kontraprestasi
  • Tingkat resiko yaitu, resiko yang akan dihadapi akibat dari jangka waktu kredit yang telah disepakati
  • Prestasi yaitu, Sejumlah uang yang akan diberikan oleh kreditur kepada debitur
  1. 3.      Tujuan kredit
Bagi pihak bank pemberian kredit bertujuan untuk :
  • Menyukseskan program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan
  • Meningkatkan aktipitas perusahaan supaya lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya yaitu : menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
  • Memperoleh laba supaya kelangsungan hidup peusahaan terjamin serta dapat memperluas usahanya.
  1. 4.      Syarat umum mendapatkan kredit
Kepercayaan bank terhadap caln nasabah pada umumnya berdasarkan atas keyakinan 5C
  • Character adalah sifat atau prilaku dari pemohon kredit
  • Collateral adalah jaminan dari calon peminjam, Dalam Undang-undang pokok perbankan no. 14/1967 bahwa pemberian kredit bank secara blanko harus ada jaminan
  • Capacity adalah kemampuan sipemohon kredit untuk dapat melunasi pinjaman berikut bunganya sesuai kesepakatan.
  • Capital adalah keadaan modal yang  di tanam dalam usaha tersebut
  • Condition of ekonomy adalah Bagaimana kondisi ekonomi pada waktu pemohon kredit
  1. 5.      Fungsi pemberian kredit
Fungsi kredit adalah sebagai berikut:
  • Meningkatkan daya guna uang
  • Menstabilkan perekonomian
  • Menambah semangat pengusaha dalam berwirausaha
  • Meningkatkan peredaran dan lalulintas uang
  • Meningkatkan kegunaan suatu barang
  • Meningkatkan pemerataan pendapatan
  • Meningkatkan hubungan internasional

  1. 6.      Macam-macam kredit
    1. 1.      Kredit Investasi
Kredit investasi adalah Kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh suatu bank kepada perusahaan untuk melakukan investasi atau penanaman modal.
Ketentuan dan ciri dari kredit investasi adalah
  1. Kredit disesuaikan dengan program pemerintah untuk mendorong kegiatan usaha dengan kesempatan kerja yang besar
  2. Kredit investasi diberikan untuk keperluan penanaman modal dan pergerakannya secara langsung diawasi oleh bank central
  3. Kredt investasi bersifat produktif karena kredit ini dipergunakan untuk perbaikan atau penambahan barang-barang modal dalam rangka meningkatkan produktivitas
  4. Ciri utama dari kredit investasi adalah:
  • Digunakan untuk tujuan tertentu yang sudah direncanakan terlebih dahulu
  • Kredit investasi berupa kredit jangka menengah atau panjang
  1. 2.      Kredit Investasi Kecil
Kredit investasi Kecil adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil pribumi dengan persyaratan dan prosedur khusus.
  1. 3.      Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja dalam rangka Kepres 29/1984 adalah Pemberian kredit modal kerja kepada pemborong/rekanan yang tergolong pengusaha/perusahaan golongan ekonomi lemah yang memperoleh kontrak pembelian pemerintah yang sumber dana pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan bank-bank pemerintah.
  1. 4.      Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) adalah Kredit yang diberikan kepada pengusaha/perusahaan kecil pribumi dengan persyaratan dan prosedur khusus, guna pembiayaan modal yang hanya dipergunakan secara terus menerus untuk kelancaran usaha.
  1. 7.      Persyaratan dan Prosedur Kredit
    1. a.      Persyaratan Memperoleh Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen
Agar kredit investasi kecil   dan kredit modal kerja permanen dapat dinikmati oleh anggota pengusaha kecil, maka pihak bank menetapkan syarat-syarat dan prosedur kredit yang sederhana dengan maksud antara lain untuk lebih banyak menorong kegiatan pengusaha yang relatif kecil dan padat karya. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk memperoleh kredit kecil atau modal kerja permanen adalah sebagai berikut :
v  Pengusaha pribumi golongan ekonomi lemah
v  Mempunyai usaha yang jelas dan tidak direkayasa
v  Mempunyai izin usaha atau sedang dalam proses penyelesaian
v  Tidak sedang menggunakan atau mengangsur kredit dari bank
v  Tidak sedang atau pernah bermasalah dengan pihak manapun
  1. b.       Prosedur Mendapatkan kredit Investasi Kecil
Langkah-langkah yang perlu di lakukan oleh pengusaha untuk mendapatkan KIK KMKP sebagai berikut :
  1. Mengajukan permintaan kredit kepada bank/kantor cabang bank pelaksana.
  2. Permintaan kredit kepada bank hendaklah dilengkapi dengan keterangan dan data antara lain :
=    Nama, alamat, bentuk hukum badan usaha, tanggal pendirian dan izin usaha
  1. Neraca dan perhitungan laba/rugi. Jika mungkin untuk beberapa tehun yang telah berjalan
  2. Data kkegiatan usaha, sebelum menerima fasilitas kredit

1 Response to "Mempersiapkan Pendirian Usaha"

Powered by Blogger.

-

Jack Wxwxs