MEMPERSIAPKAN PENDIRIAN USAHA
Untuk memperlancar dalam pengelolaan usaha, setiap wirausahan diwajibkan mengurus surat izin dari intansi pemerintah terkait. Bagi pemerintah perizinan usaha perdegangan sangat penting untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di daerahnya, dengan tujuan memperlancar dan mempermudah perizinan dibidang usaha, maka pada tanggal 19 desember 1984 telah diterbitkan SK Mentri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984. Begitu juga Inpres No.4 tahun 1985 banyak sekali pengaruhnya dalam bidang perdagangan dan jasa. Setiap usaha sebaiknya secara resmi terdaftar pada intansi yang berwenang. Sedangkan yanag di maksud dengan Izin Usaha adalah Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi terhadap suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleeh wirausahawan, baik perseorangan atau kelompok yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
F Siup perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan di tandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama mentri dengan masa berlaku yang tidak terbatas selama perusahaan yang di milikinyan masih menjalankan kegiatan usahanya.
F Siup peerusahaan besar diterbitkan dan di tandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen perdagangan Daerah Tingkat I atas nama mentri dengan masa berlaku 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan serta berlaku untuk melkaukan kegiatan perdagangan dalam negri di seluruh wilayah Republik Indonesia. Ketentuan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan berlaku pula untuk mengurus surat izinusaha industry.
Bea Materai Nomor 3 tahun 1988 dan peraturan pemerintah yang berlaku, kemudian ditandatangani oleh penghadap selaku pendiri/pemilik perusahaan, saksi notaris yang bersangkutan.
Ketentuan dan ciri dari kredit investasi adalah
v Pengusaha pribumi golongan ekonomi lemah
v Mempunyai usaha yang jelas dan tidak direkayasa
v Mempunyai izin usaha atau sedang dalam proses penyelesaian
v Tidak sedang menggunakan atau mengangsur kredit dari bank
v Tidak sedang atau pernah bermasalah dengan pihak manapun
- 1. Izin usaha
Untuk memperlancar dalam pengelolaan usaha, setiap wirausahan diwajibkan mengurus surat izin dari intansi pemerintah terkait. Bagi pemerintah perizinan usaha perdegangan sangat penting untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di daerahnya, dengan tujuan memperlancar dan mempermudah perizinan dibidang usaha, maka pada tanggal 19 desember 1984 telah diterbitkan SK Mentri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984. Begitu juga Inpres No.4 tahun 1985 banyak sekali pengaruhnya dalam bidang perdagangan dan jasa. Setiap usaha sebaiknya secara resmi terdaftar pada intansi yang berwenang. Sedangkan yanag di maksud dengan Izin Usaha adalah Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi terhadap suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleeh wirausahawan, baik perseorangan atau kelompok yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
- Macam-macam Izin Usaha
- a. Akta Pendirian
- b. Surat Izin Tempat usaha (SITU)
- c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
F Siup perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan di tandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama mentri dengan masa berlaku yang tidak terbatas selama perusahaan yang di milikinyan masih menjalankan kegiatan usahanya.
F Siup peerusahaan besar diterbitkan dan di tandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen perdagangan Daerah Tingkat I atas nama mentri dengan masa berlaku 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan serta berlaku untuk melkaukan kegiatan perdagangan dalam negri di seluruh wilayah Republik Indonesia. Ketentuan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan berlaku pula untuk mengurus surat izinusaha industry.
- d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Setiap badan yang menjadi subyek pajak penghasilan yaitu : PT, CV, Firma, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan, Koprasi dan bentuk usaha tetap.
- Setap orang pribadi yang menjadi subjek pajak penghaasilan yang
mempunyai penghasilan neto di atas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP)
yang mulai berlaku 1 januari 2005, besarnya adalah :
- Rp. 12.000.000,00/tahun untuk diri wajib pajak
- Rp. 1.200.000,00/tahun untuk wajib pajak yang kawin
- Rp. 1.200.000,00/tahun untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dan maksimal tiga orang.
- e. Nomor Register Perusahaan (NRP)
- f. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- 3. Prosedur Mengurus Izin Usaha
- a. Akta Pendirian Perusahaan
- Tanggal pendirian perusahaan
- Tujuan Pendirian Perusahaan
- Alamat tempat usaha
- Nama pemilik perusahaan atau pejabat yang berwenang dalam perusahaan.
- Besarnya modal usaha.
Bea Materai Nomor 3 tahun 1988 dan peraturan pemerintah yang berlaku, kemudian ditandatangani oleh penghadap selaku pendiri/pemilik perusahaan, saksi notaris yang bersangkutan.
- b. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Meminta izin tetangga disekitar dan diketahui oleh RT/RW selanjutnya dilanjutkan ke kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha
- Permohonan surat izin yang sudah diketahui oleh lurah dan camat, kemudian diurus ke kotamadya/kabupatendengan cara mengisi formulir permohonan izin tempat usaha dilampiri fotocopi akta pendirian perusahaan, denah tempat dan surat tidak keberatan dari tetangga.
- Membayar biaya izin dan leges, berdasarkan PERDA Nomor 17/PD/1976, Nomor 35/PD/1977 dan Nomor 09 tahun 1986.
- SITU pada umumnya diberikan untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung mulai tanggal permohonan dan selambat-lambatnya satu bulan sebelum jangka waktu terakhir harus mengajukan perpanjangan selanjutnya setiap tahun sekali dilakukan registrasi (daftar ulang)
- c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Mengisi formulir permohonan izin, dengan ketentuan:
- Formulir model C untuk perusahaan kecil yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (neto) Rp. 25.000,00
- Formulir model B untuk perusahaan menengah yang mempunyai modal dan kekayaan bersih(neto) diatas Rp. 25.000,00 sampai dengan Rp. 100.000.000,00
- Formulir model A untuk perusahaan besar yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (neto) di atas Rp. 100.000.000,00
- Melampirkan:
- Fotokopi Akta pendirian perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
- Fotokopi KTP (Pemilik Pengurus)
- Pas foto
- d. Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Datang pada Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak agar memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengisi surat pemberitahuan.
- Pengisian SPT harus dilakukan secara benar, jelas, lengkap sesuai dengan petunjuk yang di berikan dan harus disampaikan kepada kantor pelayanan pajak tepat pada waktunya.
- Setiap
- Dalam pengurusan NPWP perlu dipersiapkan:
- Fhotokopi Akta pendirian/akta perubahan yang terakhir
- Fhotokopi SITU atau surat keterangan lain dari intansi yang berwenang.
- Fhotokopi KTP/KK/Paspor pengurus
- Fhotokopi Kartu NPWP Kantor pusat (yang bersatatus cabang)
- Surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya)
- e. Nomor Register Perusahaan (NRP)
- Fhotokopi KTP dari penanggung jawab/pemilik
- Fhotokopi akta pendirian/akta perubahan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum
- Fhotokopi SITU atau surat keterangan lainnya dari intansi yang berwenang
- Fhotokopi NPWP.
- f. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Pengurusan Amdal dilakukan oleh pemilik perusahaan keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP.II/MENLH 3/94, tanggal 19 maret 1994.
- Pedoman teknis untuk upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) ditetapkan oleh intansi yang bertanggung jawab untuk setiap jenis usaha.
- Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan yaitu:
- Fhotokopi KTP Pemilik Perusahaan
- Fhotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fhotokopi Surat izin Tempat Usaha
- Fhotokopi NPWP
- Fhotokopi Nomor Register Perusahaan
- Fhotokopi denah, gambar, dan lokasi perusahaan yang menimbulkan dampak lingkungan.
- 1. Kredit sebagai Modal Usaha
- 2. Unsur-unsur kredit
- Kepercayaan yaitu, Keyakinan dari pihak pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya akan kembali.
- Waktu yaitu, Suatu jangka waktu pengembalian prestasi dengan kontraprestasi
- Tingkat resiko yaitu, resiko yang akan dihadapi akibat dari jangka waktu kredit yang telah disepakati
- Prestasi yaitu, Sejumlah uang yang akan diberikan oleh kreditur kepada debitur
- 3. Tujuan kredit
- Menyukseskan program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan
- Meningkatkan aktipitas perusahaan supaya lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya yaitu : menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
- Memperoleh laba supaya kelangsungan hidup peusahaan terjamin serta dapat memperluas usahanya.
- 4. Syarat umum mendapatkan kredit
- Character adalah sifat atau prilaku dari pemohon kredit
- Collateral adalah jaminan dari calon peminjam, Dalam Undang-undang pokok perbankan no. 14/1967 bahwa pemberian kredit bank secara blanko harus ada jaminan
- Capacity adalah kemampuan sipemohon kredit untuk dapat melunasi pinjaman berikut bunganya sesuai kesepakatan.
- Capital adalah keadaan modal yang di tanam dalam usaha tersebut
- Condition of ekonomy adalah Bagaimana kondisi ekonomi pada waktu pemohon kredit
- 5. Fungsi pemberian kredit
- Meningkatkan daya guna uang
- Menstabilkan perekonomian
- Menambah semangat pengusaha dalam berwirausaha
- Meningkatkan peredaran dan lalulintas uang
- Meningkatkan kegunaan suatu barang
- Meningkatkan pemerataan pendapatan
- Meningkatkan hubungan internasional
- 6. Macam-macam kredit
- 1. Kredit Investasi
Ketentuan dan ciri dari kredit investasi adalah
- Kredit disesuaikan dengan program pemerintah untuk mendorong kegiatan usaha dengan kesempatan kerja yang besar
- Kredit investasi diberikan untuk keperluan penanaman modal dan pergerakannya secara langsung diawasi oleh bank central
- Kredt investasi bersifat produktif karena kredit ini dipergunakan untuk perbaikan atau penambahan barang-barang modal dalam rangka meningkatkan produktivitas
- Ciri utama dari kredit investasi adalah:
- Digunakan untuk tujuan tertentu yang sudah direncanakan terlebih dahulu
- Kredit investasi berupa kredit jangka menengah atau panjang
- 2. Kredit Investasi Kecil
- 3. Kredit Modal Kerja
- 4. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
- 7. Persyaratan dan Prosedur Kredit
- a. Persyaratan Memperoleh Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja Permanen
v Pengusaha pribumi golongan ekonomi lemah
v Mempunyai usaha yang jelas dan tidak direkayasa
v Mempunyai izin usaha atau sedang dalam proses penyelesaian
v Tidak sedang menggunakan atau mengangsur kredit dari bank
v Tidak sedang atau pernah bermasalah dengan pihak manapun
- b. Prosedur Mendapatkan kredit Investasi Kecil
- Mengajukan permintaan kredit kepada bank/kantor cabang bank pelaksana.
- Permintaan kredit kepada bank hendaklah dilengkapi dengan keterangan dan data antara lain :
- Neraca dan perhitungan laba/rugi. Jika mungkin untuk beberapa tehun yang telah berjalan
- Data kkegiatan usaha, sebelum menerima fasilitas kredit
1 Response to "Mempersiapkan Pendirian Usaha"
Mamang,Samlekom