Pengurusan
izin usaha
sebelum melaksanakan kegiatan usaha, perusahaan terlebih dahulu harus memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan usaha/perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan. Izin tersebut biasanya diberikan oleh instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha yang akan diselenggarakan oleh pihak yang meminta izin.
sebelum melaksanakan kegiatan usaha, perusahaan terlebih dahulu harus memperoleh izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan usaha/perusahaan adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan. Izin tersebut biasanya diberikan oleh instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha yang akan diselenggarakan oleh pihak yang meminta izin.
adapun maksud dikeluarkannya izin usaha oleh pemerintah adalah untuk memberikan
pembinaan, pengarahan dan pengawasandalam kegiatan usaha dan menjaga ketertiban
dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
pemerintah membantu pengusaha dalam mengembangkan usahanya dengan cara
kemudahan dalam mengurus surat-surat izin usaha. Pemerintah melqakukan
penyederhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha kecil.
pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan menteri perdagangan nomor 1458/kp/xii/1984, tanggal 19 desember 1984 dalalm rangka memperlancar dan mempermudah perizinan sebagai berikut :
A.
Izin
prinsip, yaitu persetujuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat untuk
perusahaan industri.
B. Izin penggunaan tanah, yaitu izin
yang dikeluarkan oleh kantor agraria pemda setempat berkenaan dengan masalah
pembebasan tanah.
C. Izin mendirikan bangunan (imb),
yaitu izin yang dikeluarkan oleh pemda, dalam hal ini oleh dinas pengawasan
pembangunan. Bangunan yang didirikan harus sesuai dengan gambar yang
direncanakan.
D. Izin gangguan/surat izin tempat
usaha (situ), yaitu izin yang dikeluarkan oleh undang-undang gangguan pemda
setempat. Untuk mendapatkan situ, pengusaha harus terlebih dahulu mendapatkan
izin dari para tetangga di lingkungan tempat usaha, rt, rw dan kelurahan
setempat.
E.
Surat izin
usaha perdagangan (siup), yaitu surat izin yang dikeluarkan oleh departemen
perdagangan dan kopersai.
wajib daftar perusahaan, yaitu surat yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan, dalam hal ini adalah kantor wilayah perdagangan dan koperasi, perindustrian, pertanian, pariwisata dan sebagainya.
berkaitan dengan perizinan usaha yang saat ini berlaku di wilayah indonesia,
ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk usaha tertentu tidak perlu mendapat
izin. Misalnya, usaha yang dijalankan masyarakat yang tergolong usaha informal
dan tradisional yang belum berkembang.
prosedur pengurusan izin usaha
1. Mengurus
izin usaha
a. Surat izin tempat usaha (situ) dan izin ho (lingkungan)
a. Surat izin tempat usaha (situ) dan izin ho (lingkungan)
Surat izin
tempat usaha atau izin ho pada umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah
tingkat i dan ii sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (ho) mewajibkannya.
prosedur pengurusan surat izin tempat usaha atau izin ho :
-
meminta izin
dari para tetangga di lingkungan tempat usaha, rt, rw dan kelurahan setempat.
- selanjutnya dibawa ke
kotamadya/kabupaten untuk memperoleh situ/ho. Sebelum memperoleh ho tetap yang
berlaku 5 tahun, pengusaha akan memperoleh ho sementara yang berlaku 2 tahun
dan bisa diperpanjang menjadi ho tetap.
-
membayar
baiaya izin dan heregistrasi (pendaftaran ulang).
kelengkapan persyaratan situ berdasarkan perda nomor 22 tahun 2000 adalah
sebagai berikut :
-
permohonan
yang telah disediakan.
-
fotocopy
ktp.
-
fotocopy
sertifikat/akta tanah/latter c.
-
fotocopy
pembayaran pbb tahun terakhir.
-
surat
persetujuan dari masyarakat sekitar perusahaan diketahui sekdes dan camat.
-
rekomendasi/surat
keterangan dari camat.
-
fotocopy
ippl dari dinas tata ruang.
-
izin lokasi
dari bpn.
-
fotocopy
imb.
-
surat dari
bkpm/bkpmd bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas pma/pmdn.
-
situ/iuug
bagi perusahaan yang mengajukan heregistrasi.
-
fotocopy
npwp.
-
fotocopy
retribusi.
-
fotocopy
akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum/badan usaha.
-
surat
pelimpahan pengguanaan tanah.
Situ
dinyatakan tidak berlaku apabila :
-
pemegang
situ menghentikan usahanya.
-
pemegang
situ mengubah/menambah jenis usahanya.
-
tidak
melaksanakan pendaftaran ulang.
-
dihentikan
usahanya karena melanggar undang-undang yang berlaku
-
pemegang
situ memindah tangankan usahanya kepadapihak lain.
- Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat
akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham
masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
- Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
- Melakukan setoran modal
- Menyerahkan bukti setoran
2.
Membuat
Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus
merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
:
- Nama perusahaan
- Logo perusahaan
- Alamat perusahaan
- Kartu nama dan tag line (slogan)
- Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
- Stempel perusahaan
- Maksud dan tujuan usaha
- Jumlah usaha
- Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
2. Penetapan
besarnya retribusi
Untuk setiap
situ atau pendaftaran ualang dikenakan retribusi. Penetapan besarnya retribusi
adalah sebagai berikut :
A.
Ketentuan
tata cara perhitungan retribusi situ :
Luas ruangan
usaha x angka indeks lokasi xangka indeks gangguan x tarif
B. Tarif luas ruangan usaha tiap meter
persegi:
-
untuk
perusahaan industri yang menggunakan mesin :
luas ruang
usaha sampai dengan 100
tarifnya rp 300,00/
luas ruang
usaha selebihnya dari 100
tarifnya rp 200,00/
-
untuk
perusahaan industri yang tidak menggunakan mesin :
luas ruang
usaha sampai dengan 100
tarifnya rp 200,00/
luas ruang
usaha selebihnya dari 100
tarifnya rp 100,00/
C.
Indeks
lokasi ditetapkan sebagai berikut :
lokasi
tempat usaha di jalan negara dengan indeks 5
lokasi
tempat usaha di jalan provinsi dengan indeks 4
lokasi
tempat usaha di jalan kabupaten dengan indeks 3
lokasi
tempat usaha di jalan desa dengan indeks 2
D. Klasifikasi indeks gangguan
ditetapkan sebagai berikut :
perusahaan
dengan gangguan besar indeksnya 5
perusahaan
dengan gangguan sedang indeksnya 3
perusahaan dengan
gangguan kecil indeksnya 2
E.
Ketentuan
tata cara perhitungan retribusi pendaftaran ulang adalah 50% dari tarif situ
pertama.
3. Surat
izin usaha perdagangan (siup)
Siup adalah
surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Siup
diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, firma, cv, pt, koperasi, bumn
dan sebagainya.
Siup
dikeluarkan berdasarkan domisili atau penanggung jawab perusahaan. Siup
perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor
perindustrian dan perdagangan tingkat ii atas nama menteri. Siup perusahaan
besar diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perindustrian dan
perdagangan daerah tingkat i atas nama menteri.
Masa berlaku
siup perusahaan kecil dan menengah tidak terbatas selama perusahaan masih
menjalankan kegiatannya. Siup bagi perusahaan besar masa berlakunya 5 tahun,
berdasarkan tempat kedudukan perusahaan dan berlaku untuk melakukan kegiatan
perdagangan diseluruh wilayah republik indonesia.
beberapa
keuntungan yang diperoleh karena memiliki siup adalah :
A) mendapat
jaminan perlindungan hukum untuk kelangsungan dan kepastian usaha.
B)
mempermudah dalam proses pengajuan kredit kepada perbankan atau lembaga
keuangan lainnya karena siup merupakan salah satu persyaratan administrasi yang
harus dipenuhi.
C) merupakan
bukti bahwa anda benar-benar memiliki dan menjalankan usaha sehingga
lebih dipercaya bila ingin melakukan kerjasama dengan pihak ketiga baik dengan
instansi
pemerintah maupun non instansi pemerintah lainnya.
D) mendapat
prioritas pembinaan dari instansi pemerintah yang menangani pembinaan usaha
kecil dan instansi terkait lainnya.
Tata cara
untuk mendapatkan siup usaha kecil adalah sangat sederhana, yaitu
sebagai berikut :
sebagai berikut :
A) datang ke
bagian urusan perizinan, kantor dinas perindustrian dan perdagangan daerah
tingkat ii atau daerah tingkat i.
B) mengisi
dan mengajukan surat pengajuan izin (spi) dengan melampirkan persyaratan :
fotocopy/salinan akta notaris
pendirian perusahaan.
fotocopy dari pemilli/penanggung
jawab perusahaan, dan
pas foto dari pemilik/penanggung
jawab perusahaan 4 lembar ukuran 3x4 cm.
C)
menyerahkan kembali formulir dan persyaratan lainnya kepada petugas bagian
perizinan.
Jika permohonan memenuhi syarat, pemohon akan menerima surat perintah membayar (spm) untuk membayar uang jaminan dan biaya administarsi perusahaan (bap) pada bank yang ditunjuk. Akan tetapi, bila permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan diberikan atau dikirim surat penolakan.
Jika permohonan memenuhi syarat, pemohon akan menerima surat perintah membayar (spm) untuk membayar uang jaminan dan biaya administarsi perusahaan (bap) pada bank yang ditunjuk. Akan tetapi, bila permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, maka akan diberikan atau dikirim surat penolakan.
Beberapa hal
yang harus dilakukan seorang pengusaha apabila menerima siup :
A.
Siup asli
tau fotocopynya dipajang di tempat usaha.
B. Cantumkan nomor siup pada kop surat,
faktur, papan nama perusahaan, dan lain-lain.
C.
Laporkan
perkembangan usaha secara tertulis dan berkala pada pejabat terkait.
D. Berikan informasi atau data kepada
pejabat terkait yang membutuhkan.
Segera
melapor pada kantor perindustrian dan perdagangan setempat apabila :
A.
Siup hilang,
dan dilampiri surat keterangan kehilangan.
B. Siup rusak.
C.
Ada
pergantian pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
D. Pindah alamat usaha.
E.
Pergantian
golongan usaha, dari usaha kecil menjadi menengah atau besar.
F.
Menghentikan
kegiatan usaha atau tutup.
Dalam
menjalankan perusahaan, pengusaha/pemilik/pengurus wajib wajib mentaati
syarat-syarat :
A.
Keamanan
harus
menyediakan alat pemadam kebakaran.
bahan-bahan
yang mudah terbakar harus disimpan dengan aman.
bangunan
perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
harus
mengikuti dan mentaati undang-undang keselamatan kerja.
B. Kesehatan
harus
memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
harus
menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
harus
mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
harus
menyediakan alat-alat p3k.
C.
Ketertiban
harus
menjaga ketertiban.
kegiatan perusahaan hanya dapat
dilakukan berdasarkan peraturan daerah, melebihi ketentuan jam kerja dapat
dilakukan dengan izin khusus.
dilarang
menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
penggunaan bangunan usaha harus
sesuai dengan peraturan pemerintah daerah tempat perusahaan tersebut
berdomisili.
D. Syarat-syarat lain
perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan
tenaga kerja dari penduduk disekitarnya yang mempunyai ktp.
harus
menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.
Perlu diketahui bahwa perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut di atas akan
dicabut izin atau ditutup perusahaannya. Siup pada umumnya diberikan dalam jangka waktu
3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum
jangka waktu berakhir harus mengajukan perpanjangan.
Perlu diketahui bahwa perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut di atas akan
dicabut izin atau ditutup perusahaannya. Siup pada umumnya diberikan dalam jangka waktu
3 tahun terhitung mulai tanggal permohonan, dan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum
jangka waktu berakhir harus mengajukan perpanjangan.
4. Pengurusan pajak
A. Pengajuan npwp
Setiap
pengusaha wajib mendaftarkan diri ke dirjen pajak/kantor pajak untuk memiliki
npwp, dan jika tidak, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam pasal
39 undang-undang no. 6 tahun 1983 yang berbunyi : “barang siapa dengan sengaja
tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak npwp
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana penjara
selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali
jumlah pajak yang terhutangatau yang tidak di bayar”.
Pada umumnya
yang wajib didaftar dan mendapatkan npwp adalah :
- badan yang menjadi subjek pajak
penghasilan yaitu : pt, cv, firma, bumn/bumd, persekutuan,
perseroan/perkumpulan kongsi, kopersaiu, yayasan/lembaga, dan bentuk usaha
tetap.
-
orang perorangan/wp
pribadi yang mempunyai penghasilan netto diatas ptkp.
B. Fungsi npwp
-
untuk
mengetahui identitas wp. Denagn memilliki npwp berarti wp telah terdaftar di
ditjen pajak.
- untuk menjaga ketertiban dalam
pembayaran pajak dan sarana pengawasan administrasi perpajakan.
C.
Pencantuman
npwp
Npwp harus
dicantumkan dalam setiap pengisian dokumen perpajakan seperti :
-
formulir
pajak yang digunakan wp.
-
surat-menyurat
dalam hubungan perpajakan.
-
dalam hubungan
dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi npwp.
D. Pendaftaran npwp
Setiap wp
yang penghasilannya melebihi pendapatan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan
diri pada inspeksi pajak dimana wp berdomisili dengan cara mengisi formulir pendaftaran.
Selanjutnya dalam waktu 3 hari, kantor inspeksi pajak mengirim bukti
pendaftaran berisi npwp sementara yang berlaku sampai dengan diterimanya kartu
npwp oleh wp dalam waktu 3 bulan setelah pemberian npwp sementara.
Dalam hal
ini, dokumen-dokumen yang disiapkan antara lain :
-
fotocopy
akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir.
-
fotocopy
situ atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
-
fotocopy
ktp/kartu keluarga/paspor pengurus.
-
fotocopy
npwp kantor pusat (yang berstatus cabang)
-
surat kuasa
(bagi pengurus yang diwakili kuasanya).
- Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan
tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan
notaries. Hal ini bertujuan untuk :
- Menghindari terjadinya perselisihan
- Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
- Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
- Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan
yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah
dihadapan hukum.
Untuk
membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
- Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
- Fotocopy NPWP penanggung jawab
- Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
- Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
- Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
- Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
- Surat keterangan domisili dari RT/RW
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan
akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke
kementrian terkait, yaitu :
- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Kementrian tenaga Kerja
- Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
- Kementrian Pekerjaan Umum
E.
Penghapusan
npwp
Npwp dapat
dihapus antara lain karena :
-
wp meninggal
dunia untuk perseorangan, bubar untuk badan usaha.
-
wp wanita
menikah dan tidak pisah harta.
-
warisan
telah selesai dibagi
5. Membuka rekening bank
Prosedur
untuk membuka rekening bank adalah dengan mendaftarkan diri di bank dan mengisi
formulir pendaftaran yang berisi :
-
pemilik
kegiatan usaha.
-
alamat.
-
nama
pengurus.
-
alamat dan
pengenal pengurus.
-
tanggal
mulainya usaha.
-
nama
referensi.
6. Tanda
daftar perusahaan (tdp)
Tanda daftar
perusahaan disebut juga nomor registrasi perusahaan (nrp). Setelah memiliki
siup dan npwp, wirausha bisa mendaftarkan perusahaannya ke departemen
perindustrian dan perdagangan setempat dengan prosedur :
-
mengisi
formulir pendaftaran.
-
melampirkan
fotocopy ktp, npwp, siup, dan akta pendirian.
-
membayar
biaya administrasi ke bank setempat yang besarnya sesuai dengan bentuk usaha
yang dijalankan.
-
dengan
menunjukkan bukti pembayaran di bank, wirausaha dapat mengambil tanda daftar
perusahaannya.
7. Analisis
mengenai dampak lingkungan (amdal)
Analisis
mengenai amdal adalah studi mengenai akibat pada lingkungan sebagai akibat
aktivitas kegiatan usaha. Amdal berisi perkiraan pengaruh kegiatan usaha pada
lingkungan sekitarnya, yaitu pencemaran. Pencemaran dapat berupa pencemaran
air, tanah maupun udara.
Pemberian izin terhadap kegiatan
usaha hanya dapat diberikan setelah adanya rencana pengelolaan lingkungan (rpl)
dan rencana pemantauan lingkungan disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang untuk itu adalah gubernur kepala daerah tingkat i
dibantu oleh anggota tetap dan tidak tetap.
Dokumen yang
perlu disiapkan dalam mengurus amdal adalah :
- fotocopy ktp/sim dari penanggung
jawab/pemilik.
- fotocopy situ.
- fotocopy npwp.
- fotocopy nrd.
- Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan
AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah
lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2.2
PENENTUAN PERMODALAN USAHA
Ketika
membangun sebuah badan usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan
usaha, juga membutuhkan sejumlah modal untuk memuai kegiatan usaha. Untuk dapat
mencapai tujuan usaha, salah satunya perlu membuat perencanaan keuangan secara
matang, yaitu mengenai permodalan dan investasi. Modal dibagi menjadi 2, yaitu
modal aktif dan modal pasif. Modal aktof adalah berupa tanah, gedung mesin”,
perkakas, bahan baku, bahan penunjang prodiksi, dan modal uang (kas, wesel
tagih, dan piutang). Modal pasif berupa saham- saham tau hak-hak para pemilik
dan pemberi utang yang ditanyakan dalam uang.
1. Permodalan Koperasi
Untuk menjalankan
kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan modal usaha yang bersumber dari modal
sendiri dan modal pinjaman. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, modal koprasi terdiri dari :
a. Modal Sendiri
Modal sendiri
adalah sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
1)
Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib da bayarkan oleh anggota kepada
koperasi ketika masuk manjadi anggota.
2)
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak sama yang wajib
dabayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3)
Dana cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hsil
usaha, yang berfungsi untuk pemupukan modal sendiri, pembagiana dana kepada
anggota yang keluar dar keanggotaan koperasi, dan untuk menutup biaya apabila
koperasi mangalami kerugian.
4)
Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang modal ayang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang brsifat hibah/ pemberian dan tidak mengikat.
b. Modal Pinjaman
Modal pinjaman
adalah sumber modal koperasi yang berasal dari :
1)
Anggota dan calon anggota koperasi.
2)
Koperasi lainnya atau anggota koperasi lain yang didasari perjanjian kerjaam
antarkoperasi.
3)
Bank dan lembaga keuangan non-bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang
berlaku.
4)
Penerbitan obligsidan surat hutang.
5)
Sumber-sumber lain yang sah.
- 2. Permodalan Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (V)
Ada 2 sumber
permodalan bagi Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) untuka
menjalankan kegiatan usahanya, yaitu dana intern dan ekstrn.
a. Sumber Dana Intern
Sumber dana intern
adalah sumber dana yang diperoleh dari dalam perusahaan, yaitu :
1)
laba ditahan, yaitu dana yang diperoleh dari isa aba yang tidak daamil oleh
pemilik perusahaan.
2)
Tabungan pribadi pemilik perusahaan.
b. Sumber Dana Ekstern
Sumber dana
eksetern adalah sumber dana yang di peroleh dari luar perusahaan, antara lain
dari bank, lembaga keuangan, non-bank, dan modal vebtura.
1)
Bank
saat
ini pemerintah melalui bank, sebagai lembaga kecil dalam memperoleh modal usaha
dengan cara memberikan faslitas kredit. Kredit modal usaha yang disediakn
tersebut, antara lain Kredit Investasi Kecl (KIK) dan Kredit Modal Kerja
Permanen (KMKP).
a)
Ktedit Investasi Kecil (KIK)
Kredit
Investasi Kecil (KIK) adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan
modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha, atau membangun usaha
baru. Syarat yang harus di peuhi untuk mndapatkan kredit ini adalah :
- Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP, dan TDP
- Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
- Membuat proposal pengajuan kredit
- Berbentuk badan usaha
- Memiliki agunan atau jaminan
b ) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
Kredit
Modal Kerja Permanen adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan
untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku,
pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan priduk,
biaya distibusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka
pendek (umumnya satu tahun).
Untuk
mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP)
ini, Andaperlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang
telah disediakan seta membawa persyaratan dokumen yang di perlukan, beserta
fotokopinya. Dokumen yang diperlukan, antara lain :
- isian lengkap dan ditandatangani;
- Formulir Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (suami-isteri)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Foto ukuran 4 * 6 cm sebanyak 2 lembar (suami-isteri);
- Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik atau bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan apabila diperlukan;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Neraca perusahaan dan perincian laba/rugi.
Setelah Anda
megisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, anda tinggal menunggu
permohonan pinjaman anda disetujui oleh bank, Bank kemudian akan melakukan
proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut :
- Meneliti
Bank kemudian
meneliti kelengkapan dokumen, apakah pemohon memenuhi persyaratan atau tidak,
apakah sector usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dubiayai oleh
bank, apakah pemohon dapat dipercaya, dan apakah pemohon pernah bermasalah
dalam kredit macet.
- Survei Ke Tempat Usaha
Bank akan meninjau
langsung ketempat usaha anda dan melihat keguatan usaha Anda.
- Interview/Wawancara
Bank akan
melakukan wawancara terhadap pemohon kredit, Biasanya yang ditanyakan ketika
wawancarai adalah tentang tujuan penggunaan kredit dan rencana pengambilan
kredit.
- Analisis Permohinan Kredit
Setelah tiga tahap
diatas dilalui, terakhir bank akan melakukan penilian terhadap
kredibilitaspemohon kredit, Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon
kredit melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahan apakah sudaj
cukup menjalakan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh,
jaminan/agunan (yang dapat berupa tanah, gedung, atau kendaraan), kondisi
perusahaan apakah berkembang bila diberi kredit bank .
2)
Lembaga-Lembaga Keuangan Nonbank
Pengajuan
kredit ke lembaga-lembaga keuangan nonbank pada dasarnya sama dengan pengajuan
kredit ke bank. Tetap ada prosedur, peraturan, maupun persyaratannya, hanya
saja pengajuan kredit ke lembaga keuangan lebih mudah.
a)
Dasar Hukum
Pada
tahun 1973, pemerintah membuat lembaga keuangan nonbank berdasarkan surat
keputusan Menteri Keuangan No. kep. 38/MK/1972, pasal 2 yang berisi, antara
lain :
- Lembaga keuangan nonbank dapat menghimpun sejumlah dana dengan jalan mengelurkan kertas berharga.
- Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan kredit utama jangka waktu jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan pemerintah atau swasta .
- Lembaga keuangan nonbank dapat memberikan penyertaan modal sementara didalam perusahaan atau proyek, sampai sahamnya dapat diperjualabelikan di pasar modal.
- Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dari perusahaan di Indonesia dan badan-badan hukum pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan pernyertaan modal dari dalam dan luar negeri.
- Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam melakukan joint venture didalam dan diluar negeri.
- Lembaga keuangan nonbank dapat bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga kerja ahli dan memberikan nasihat keahlian.
- Lembaga keuangan nonbank dapat melakukan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
b) Jenis-Jenis
Lembaga Keuangan
Jenis-jenis
lembaga keuangan nonbank tersebut, antara lain :
- Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat berharga (Investment Finance Corporation).
Lembaga ini
berperan sebagai perantara dan penjamin dalam hal jual beli dan penerbitan
surat berharga seperti saham dan obligasi.
- Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finace Corporation)
Lembaga ini
bertugas menghimpun dana-dana dengan cara menerbitkan kertas-kertas berharga
untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang memerulkan dana untuk membiayai
investasi jangka menengah dan panjang.
- Lembaga keuangan lain, seperti perusahaan asuransi
3) Modal
Venture
Modal
venture adalah suatu investasi bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara
kepada perusahaan pasangan usaha (investee company) yang ingin
mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitandalam permodalan. Biasanya
dana venture ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya,
asuransi, dana pensiun/reksadana, bank ivestasi, dan institusi keuangan lainnya
yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi
tersebut.
a)
Kriteria Perusahaan
Kriteria
perusahaan yang mendapatkan modal venture, antara lain :
- Perusahaan yang telah mempunyai pangsa pasar mapan, tetapi perlu mengembangkan fasilitas produksi untuk pengkatan kualitas produk.
- Perusahaan yang memiliki pasar yang sedang tumbuh atau memiliki potensi untuk berkembang pesat dimasa depan .
- Perusahaan yang akan tetapi malakukan ekspansi usaha, tetapi mengalami kesulitan dana.
b) Dasar Hukum
Berdasarkan
keputusan menteri Republik Indonesia nomor.1251/1988, perusahaan modal ventura
dapat memberikan bantuan teknis yang di perlukan oleh wirausaha.
c)
Fungsi Modal Ventura
Fungsi
modal ventura, antara lain:
- Untuk mengembangkan suatu pengembangan suatu penemuan baru
- Untuk mengembangkan perusahaan yang mengalami kesulitan dana pada tahap awal usaha.
- Membantu perusahaan yang sedang berkembang
- Membantu perusahaan yang mengalami kemunduran usaha.
- Untuk mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa.
- Untuk mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru atau alih teknologi dalan negeri maupun luar negri.
d) Jenis
Pembiayaan Modal Ventura
Jenis
pembiayaan modal ventura antara lain :
- Penyertaan saham
Jenis pembiayaan
ini memberikan saham secara langsung kepada calon perusahaan pasangan usaha
yang berbentuk perseroan terbatas (PT). perusahaan modal ventura dalam
manajemen perusaan pasangan usaha dan mendapatkan imbalan berupa deviden atau
capital gain.
- Membeli obligasi konversi
Pada jenis
pembiayaan ini, calon perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura
mengeluarkan surat obligasi atau surat utang kepada perusahaan modal ventura,
dengan perjanjian akan dikonversikan atau ditukar menjadi saham atau penyertaan
modal pada waktu yang telah disepakati bersama.
- Pola bagi hasil
- Pembiayaan pada pola bagi hasil perusahaan pasangan usaha memberikan presentase tertentu dari keuntungan kepada perusahaan modal ventura. Pola bagi hasil yang dapat dilakukan, antara lain berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing), berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing), dan berdasarkan perjanjian.
e) Sumber Modal
Venture
Sumber
modal venture, antara lain :
- Investor perseorangan
- Investor institusi
- Perusahaan asuransi
- Reksadana atau dana pensiun
- Lembaga keuangan internasional
2.3 PENENTUAN
DAN PENGURUSAN TEMPAT USAHA
Pada
saat anda membuka usaha, salah satu factor yang paling penting adalah lokasi
usaha. Tempat usaha yang tepat dan strategis akan menentukan kesuksesan usaha
anda, dengan demikian seorabg wirausaha haris mampu memilih tempat yang mampu
memberikan prifit (keuntungan) terhadapat usahanya.
- 1. Lokasi pertokoaan
Ada beberapa
pertimbangan dalam memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai berikut :
- Tingkat kepadatan penduduk
- Tingkat pendapatan masyarakat calon konsumen
- Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
- Pertimbangan ekonomis
- Traffic (lalu lintas)
- Tingkat persaingan
- Keamanan dan akses parkir
- 2. Lokasi Perusahaan
Ada dua hal yang
berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi lokasi
perkantoran yang disebur dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi perusahaan
yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat usaha kedudukan dan tempat
kediaman, antara lain yaitu :
- Badan usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut.
- Pemilihan tempat kediaman perusahaan seringkali tergantung pada rentabilitas yang diharapkan .
- 3. Lokasi pabrik
Hal-hal yang
mempengaruhi penentuan lokasi pabrik, antara lain :
- Kedekatan Dengan Sumber Bahan Produksi
- Kedekatan Denag Konsumen
- Ketersediaan/Kemudahan Untuk Mendapatkan Tenaga Kerja
- Kemudahan Fasilitas Pengangkutan Dan Transportasi
- Sikap Masyarakat Sekitar Serta Peraturan Pemerintah
2.4 PENGADAAN
FASILITAS DAN BAHAN BAKU PRODUKSI
- 1. Pengadaan Fasilitas
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam pengadaan fasilitas adalah :
- Perencanaan pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar tidak ada mesin yang tidak terpakai sehingga peralatan serta mesin-mesin dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
- Pemeliharaan dan servis rutin peralatan, agar peralatan bias digunakan secara maksimal tanpa kendala kerusakan yang akan menghambat produksi.
- Jaminan keamanan dan keselamatan kerja. Kesehatasin, kebersihan dan penerangan di tempat kerja .
- Apabila dalam membuat produk membutuhkan lebih banyak dari satu mesin, perlu ada pembagian porsi pekerjaan yang tepat agar tidak ada mesin yangtidak terpakai atau pekerja yang tidak lancer.
- Pembagian ruang dan penepatan mesin(layout) dalam ruang usaha yang tepat sesuai urutan kerja untuk kelancarn pelaksanaan kegiatan usaha
- a. Penentuan Mesin Dan Peralatan
Penentuan mesin
dan peralatan berkaitan dengan penentuan jenis teknologi, penentuan mesin
produk relative mudah, namun tetap harusdilakukan denag teliti. Dalam
menentukan mesin dan peralatan, selain mempertimbangkan factor teknologi juga
mempertimbangkan factor nonteknologi, antara lain :
1)
Tenaga ahli yang akan menggunakan mesin dan peralatan tesebut
2)
Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan mesin serta peralatan dilokasi usaha.
3)
Infrastruktur seperti sarana dan fasilitas pengangkutan untuk membawa mesin
sampai ke lokasi usaha.
Ada
pula yang membut daftar tentang mesin dan peralatan apa saja yang dibutuhkan
dalam kegiatan usaha. Mesin dan peralatan dikelompokan sebagai berikut :
1)
Peralatan angkutan
2)
Peralatan elektronik
3)
Peralatan mekanik
4)
Mesin pabrik
5)
Peralatan lain
- b. Penentuan Gedung Dan Bangunan Lain
Biaya yang
diperlukan untuk membangun gedung dan bangunan lain dikelompokan menjadi tiga
kelompok biaya yaitu :
1)
Biaya pembangunan gedung
2)
Biaya pembangunan jalan
3)
Biaya pengurusan tanah.
- 2. Pengadaan Bahan Baku Produksi
Apabila bahan baku
produksi harus diimpor dari luar negeri anda perlu mengetahui berbagai factor
yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan impor, antara lain :
a)
Perkembangan harga produk tersebut, total harga pembeliannya sampai dengan
dilokasi perisahaan, apakah produk tesebut bebas dari pajak impor .
b)
Bahan baku tersebut dapat di impor dari Negara mana dan bagaiman hubungan
dagang kita dengan Negara tersebut .
2.5
PEREKRUTAN DAN PENETAPAN SDM (SUMBER DAYA MANUSIA)
Karyawan
merupakan factor yang sangat penting bagi wirausaha untuk mencapai tujuan
usahanya, dengan demikian, seorang wirausaha harus dpat memilih dan menentukan
jumlah karyawan yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,. Karyawan yang
mempunyai motivasi kerja, keterampilan kerja, loyalitas, tanggung jawab yang
tinggi, serta menangani bidang kerja yang tepat (the right man on the right
place).
Hal-hal
yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia,antara lain:
a.
Proses manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari perencanaan sumber daya
manusia,
b.
Tata usaha/administrasi kepegawaian (surat-menyurat dan berkas yang berhubungan
dengan karyawan.
c.
Kompensasi dan kesejahteraan karyawan meliputi penghitungan besar upah/gaji
d.
Jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan pengawasan keselamtan kerja
.
1. Perencanaan Sumber Daya
Manusia
Analisis jabatan
diperlukan untuk membuat deskripsi pekerjaan (job description) dan
spesipikasi pekerjaan (job specification). Untuk membuat analisis
jabatan diperlukan data-data antara lain :
a.
Nama pekerjaan
- Kegiatan yang harus dikerjakan pada sutu jabatan
c. Peralatan atau
mesin yang akan digunakan
- Bahan yang digunakan
e. Wewenang dan
tanggumg jawab karyawan
f.
Pendidikan dan pelatiahin
g.
Kondisi pekerjaan
h.
Risiko/bahaya
Dalam
menentukan kualifikasi karyawan ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara
lain :
1.
Pendidikan
2.
Pengalaman kerja
3.
Keahlian fisik dan komunikasi
4.
Tanggung jawab
5.
Karakter tenaga kerja
6.
Usia
7.
Jenis kelamin
8.
Keadaan fisik
9.
Temperamen
10.
Bakat
2. Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen adalah
suatu proses untuk mencari calon atau kadidat karyawan , buruh, manajer, atau
tenaga kerja baru, untuk memperoleh tenaga kerja yang berkualitasdan sesuai
dengan kebutuhan organisasi , perusahaan dapat melakukan perekrutan secara
internal dan eksterna.
- 3. Seleksi
- 4. Sosialisasi Dan Orientasi
- 5. Pelatihan (Training) Dan Pengembangan
- 6. Penilaian Prestasi Kerja
- 7. Promosi, Rotasi, Demosi, Dan Phk
2.6 PERSIAPAN
ADMINISRASI USAHA
Kegagalan
sebuah usaha dapat diawali dari tidak adanya system administasi yang teratur,
akuarat, detail, dan rapi untuk dijadikan sebuah alatdalam melakukan analisa
kinerja perusahaan dan bagian-bagiannya (departemen,funfsional, dan divisional)
1. Administrasi
Kata
sadaministrasi bersal dari kata bahasa latin, yaitu ad yang artinya
intensif, danministare yang artinya adalah melayani, membatu,
melengkapi, dan memenuhi. Kata administrasi yang sering digunakan dalam
bahasa indonesi berasal dari bahasa belanda yaitu “ administratie” yang
dalam bahasa inggris adalah “administration”. Menurut pendapat jhon M.
P. Fiffer, administrasi adalahdigunakan untuk system pencatatan,
perorganisasian,pengkelompokan,dan penjurusan data dari sumber” manusia dan
bahanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan .
2. Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan tujuan
dari diterapakan administrasi yang baik dan rapi adalah membatu kelancaran
usaha dan pengelolaanperusahaan, khususnya dalam pencatatan dan pelaporan hasil
usaha. Tujuan penting diterapkan administrsiyang baik adalah sebagai berikut :
- Mendapatan informasi atas kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh perusahaan.
- Mendapatakandata yanga akurat dalam tujuan yang mengmbil keputusan strtegis (strategic decision making process) seperti keputasan pemodalan, keputusan investasi, keputusan efisien, dan keputasan penetapan harga .
- Penyusun program dalam rencana pengembangan usaha seperti waralaba (franchise) atau lisensi
- Mengetahui kinerja perusahaan dulu dan cekarang.
- Mempelanjar proses-proses antarbagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan
utama dari catatan administrasi perusahaan adalah sebagai berikut :
- Administrasi digunakan sebagai alat bukti (catatanya)
- Administrasi diguankan sebagai alat manajemen (laporanya)
- Administrasi dibutuhkan sebagai penilian ( catatan dan laporannya)
3. kegiatan administrasi
Kegiatan
administrasi atau tata usaha meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang perlu
dilakukan dalam perusahaan, antara lain :
- Menyelenggarakan pembukuan
- Membuat daftar gaji karyawan
- Mencatat penyenggaraan produksi
- Melakukan surat-menyurat kedalam dan keluar perusahaan
- Mencatatan pesanan-pesanan
- Melakukan pengarsipan dokumen
- Menyusun rencana anggaran perusahaan
4. Jenis Pencatatan Dalam
Administrasi
System pencatatan administrasi
harus disesuaikan dengan jenis usahanya, administrasi untuk berskala produksi
dimulai proses permintaan dan penawaran bahan baku hunga proses
pendistribusian, sedangkan untuk usaha yang tidak berskala produksi seperti
usaha jasa, perdagangan dan kolsutan tidak ada penctatan proses produksi.
System pencatatan dan administrasi untuk usaha yang berbasis produksi dapat
digambarkan sebagai berikut :
a. Pada Bagian Pembelian
System
adamnistrasi dan pencatan yang harus diperhatikan pada bagian pembelian antara
lain:
1)
Surat-menyurat (komersial)
2)
Letter of credit (l/c)
3)
Buku pembelian dan laporan pembelian
4)
Buku pengiriman barang dari pemasok (delivery order) dan tanda terima
barang.
5)
Order pembelian (purchasenorder)
6)
Catatan transaksi pembelian
b. Pada Bagian Proses Produksi
System
administrasi yang harus diperhatikan olehbbagian produksi antara lain :
1)
Semua kegiatan selama proses produksi
2)
Pencatatan mutu hasil produksi
3)
Pembuatan surat jalan
4)
Perncatatan biaya-biaya selama produksi berlangsung.
c. Pada Bagian Pemasaran Dan
Penjualan
System
administrasi dan pencatatan yang dilakukan bagian pemasaran dan penjualan,
antara lain :
1)
Hasil dari
kegiatan pemasaran dan penjualan
2)
Data penjualan
dicatat dalam buku piutang
3)
Catatan dari
seluruh proses pemasaran dan penjualan yang nantinya di catat kembali oleh
akutansi untuk dihitung pendapatan
d. Pada Bagian Keuangan
sistem pecatatan
yang sering digunakan dalam manajemen keuangan biasanya terdiri dari dua jenis,
antara lain :
1)
System pencatatan secara kontinu ( terus-menerus)
2)
System pencatatan secara periodic.
e. Persiapan Surat-Menyurat
Sebagai media
komunikasi dan informasi, surat memiliki beberapa fungsi, antara lain :
- Sebagai alat pengingat
- Sebagai pedoman
- Sebagi duta organisasi
- Sebagai alat bukti tertulis
- Sebagai sarana promosi
f.Pengarsipan Dokumen
Kegiatan kearsipan
merupakan salah satu kegiatan administrasi kantor yang sangat penting untuk
dilakukan dalam sebuah usaha. Menurut George R. Terry, Ph.D dalam buku office
managemenent and control, kearsipan adalah penepatan kertas-kertas dalm
tempat-tempat penyimpanan yang baik, sesuai dengan aturan yang telah ditentikan
telebih dahulu . dengan demikian, semua dokumen perusahaan perlu disortir,
dicatat, dan disimpan .
Langkah-langkah
yang harus dilakukan dalam perarsipan dokumen, yaitu:
a)
Pemeriksaan/penyortiran dokumen
b)
Pengkodean dokumen
c)
Penyimpan dokumen
d)
Pencarian dokumrn
e)
Penemuan kembali dokumen.
g. Menginventarikan Kekayan
Perusahaan
Menginventarikan
kekayaan perusahaan adalah mencatat apa saja harta yang dimilki perusahaan,
baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Kekayaan perlu dijaga dengan
sebaik-baiknya
Langkah-langkah
yang perlu diperhatikan dalam memelihara investaris, antara lain :
- Menyediakan ruang penyimpan khusus
- Menyiapan peralatan sesuai dengan tempatnya
- Membuat kartu untuk perawatan
- Menepatkan tenaga terampil dalam penanaganan dan pemeliharaan, serta perawatan peralatan
- Mengadakan pemeriksaan secara teratur
- Menjaga kebersihan dan keamanan
- Mengatur penerangan dan suhu ruangan
- Membuat gudand yang baik untuk nenyimpan barang
- Membuat pembukuan keuangan.
CONTOH
PENGURUSAN IZIN
A.
RITEL
MODERN/ TOKO MODERN
a.
Mendirikan
badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern
Setiap toko modern dapat berbentuk
suatu badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum.
Adapun, karakteristik badan usaha
berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum dapat Anda lihat pada
jawaban kami sebelumnya yaitu Jenis-jenis Badan Usaha dan
Karakteristiknya.
b.
Izin Usaha
Toko Modern ("IUTM")
Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal
12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, yaitu:
(i)
Copy Surat
Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta;
(ii)
Hasil
Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang
berwenang;
(iii)
Copy Surat
Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional;
(iv) Copy Surat Izin Undang-Undang
Gangguan (HO);
(v)
Copy Surat
Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
(vi) Copy Akta pendirian perusahaan dan
pengesahannya;
(vii) Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro
dan Usaha kecil;
(viii) Surat Pernyataan kesanggupan
melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
(ix) Studi Kelayakan termasuk analisis
mengenai dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku
perdagangan eceran setempat.
Surat Permohonan IUTM tersebut
ditandatangani oleh pemilik atau pengelola perusahaan dan akan diajukan kepada
penerbit izin. Selanjutnya apabila dokumen permohonan telah lengkap,
Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan
IUTM. Kewenangan untuk menerbitkan IUTM tersebut dapat dilimpahkan kepada
kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat
yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.
Pembinaan dan Pengawasan terkait
pendirian dan pengelolaan toko modern merupakan kewenangan dari Pemeritah dan
Pemerintah Daerah setempat, sehingga untuk implementasi perizinan toko modern
akan mengacu pada peraturan pelaksana yang diterapkan oleh pemerintah daerah
setempat.
c.
Surat Izin
Usaha Perdagangan (“SIUP”)
setiap perusahaan perdagangan wajib
memiliki SIUP, SIUP itu sendiri dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP
Besar.
d.
Tanda Daftar
Perusahaan (“TDP”)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1)
Permendag 36/2007, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar
perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :
(i) PT;
(ii) Persekutuan Komanditer (CV);
(iii) Firma;
(iv) Perorangan;
(v) Bentuk lainnya; dan
(vi) Perusahaan asing dengan status
Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan,
dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah
Republik Indonesia.
Sehingga, setiap penyelenggara toko
modern, wajib untuk memperoleh TDP.
e.
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern
Setiap orang yang akan mendirikan
bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki
Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal
14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung
diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya
masing-masing. Sebagai contoh untuk Provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan
Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.
f.
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.
g.
Surat
Tanda Pendaftaran Waralaba (bila pendirian dilakukan melalui perjanjian
waralaba)
Apabila dalam membangun ritel
modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka
berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda
Pendaftaran Waralaba.
h.
Izin
Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3
Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian
izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang
dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk
tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
B.
TOKO RITEL
TRADISIONAL
a.
Mendirikan
badan usaha yang akan menjalankan toko ritel tradisional
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban
bentuk badan usaha untuk menjalani toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha
yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi misi toko ritel yang akan didirikan,
bahkan perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha ritel tradisional.
b.
Surat Izin
Usaha Perdagangan ("SIUP")
Setiap Perusahaan yang melakukan
usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP
terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
(i)
Usaha
Perseorangan atau persekutuan;
(ii)
Kegiatan
usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga
terdekat; dan
(iii) Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro
tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada
Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani
oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta
dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
c.
TDP
Apabila bentuk perusahaan yang akan
dibentuk adalah perusahaan perorangan, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007
terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi
perusahaan perorangan yang merupakan perusahaan kecil, namun apabila perusahaan
kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan
kecil tersebut menghendaki.
Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahaan kecil
adalah:
(i)
Perusahaan
yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi,
pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
(ii)
Perusahaan
yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
(iii) Perusahaan yang benar-benar hanya
sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
d.
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko ritel tradisional
Setiap orang yang akan mendirikan
bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki
Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002
dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan
Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki
peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur
oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.
e.
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko ritel tradisional.
f.
Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3
Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian
izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang
dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk
tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
1 Response to "Langkah - Langkah Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha "
KABAR BAIK! KABAR BAIK!
Untuk mengenalkan diri dengan benar,
Ibuku SUSAN dari [SUSAN BOWMAN LOAN COMPANY]
Saya adalah pemberi pinjaman pribadi, perusahaan saya memberikan pinjaman segala jenis dengan suku bunga 2% saja. Ini adalah kesempatan finansial di depan pintu Anda, terapkan hari ini dan dapatkan pinjaman cepat Anda.
Ada banyak di luar sana yang mencari peluang atau bantuan keuangan di seluruh tempat dan tetap saja, tapi mereka tidak dapat mendapatkannya. Tapi ini adalah kesempatan finansial di depan pintu Anda dan dengan demikian Anda tidak bisa melewatkan kesempatan ini.
Layanan ini membuat individu, perusahaan, pelaku bisnis dan wanita.
Jumlah pinjaman yang tersedia berkisar dari jumlah pilihan Anda untuk informasi lebih lanjut hubungi kami melalui email:
Susanbowmanloancompany@gmail.com